Glitter text generator

Juli 27, 2010

Lingkungan

DAMPAK ALIH GUNA LAHAN
UNTUK PERMUKIMAN DI KOTA SEMARANG
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

PENGANTAR

Perubahan iklim menjadi agenda global akhir – akhir ini karena kegiatan manusia semakin banyak energi yang terkait dengan bahan bakar yang berasal dari fosil dan alih guna lahan dari hutan menjadi permukiman. Perubahan iklim dikhawatirkan sejumlah pihak , terutama yang berasal dari kegiatan manusia. Masih banyak sejumlah pihak, baik dari kalangan pemerintah, pelaku bisnis dan industri, maupun masyarakat, yang belum menyadari bahwa fenomena degradasi lingkungan hidup telah terjadi seiring dengan intensitas kegiatan manusia di berbagai aspek kehidupan.
Kegiatan – kegiatan manusia tersebut dapat mengakibatkan meningkatnya efek gas rumah kaca karena adanya emisi gas – gas CO2 (karbon dioksida), CH4 (metana), N2O (nitrogen oksida), PFC (perflourokarbon), HFC (hidroflouokarbon) dan SF6 (sulfur heksaflorida).Gas – gas tersebut dapat meningkatkan suhu di bumi karena bersifat menahan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas. Fakta yang ditunjukkan oleh Panel Ahli Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), yaitu terjadinya anomali kenaikan suhu akibat efek gas rumah kaca pada akhir abad ke-21, ada tren kenaikan suhu 2 – 4,5 0C. Bila hal ini dibiarkan saja tanpa adanya perubahan perilaku manusia, berbagai bencana besar akan terjadi. Dimana, akan memicu kekacauan pada keberlanjutan industria pangan, pertanian, dan kenaikan air permukaan laut karena mencairnya es di kutub (Kompas,2009).
Isu pelestarian lingkungan sangat kuat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, sehingga segala sesuatu usaha atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan perlu memasukkan unsur pelestarian lingkungan ke dalamnya. Pada pasal 5 ayat (1) UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang mungkin terjadi ( www.dim.esdm.go.id/index).
Laju pertumbuhan penduduk yang meningkat pesat memberikan dua dampak yang berbeda bagi daerah. Di satu sisi jumlah penduduk yang besar merupakan potensi daerah sebagai tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain peningkatan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan pemukiman juga menjadi meningkat. Lahan-lahan untuk komplek pemukiman penduduk terus bertambah setiap tahunnya. Sawah-sawah pertanian maupun bukit banyak dikonversi menjadi komplek pemukiman. Kondisi ini akan berdampak pada penurunan sumberdaya air. Alih fungsi lahan menyebabkan kemampuan tanah untuk menampung air hujan dan air permukaan menjadi berkurang.

DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT ADANYA PERUBAHAN ALIH GUNA LAHAN

Kota Semarang merupakan Ibukota Propinsi Jawa Tengah, berada pada pelintasan Jalur Jalan Utara Pulau Jawa yang menghubungkan Kota Surabaya dan Jakarta. Secara geografis, terletak diantara 109o 35‘ – 110o 50‘ Bujur Timur dan 6o 50’ – 7o 10’ Lintang Selatan. Dengan luas 373,70 km2. Secara topografi terdiri atas daerah pantai, dataran rendah dan perbukitan. Daerah pantai merupakan kawasan di bagian Utara yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa dengan kemiringan antara 0% sampai 2%, daerah dataran rendah merupakan kawasan di bagian Tengah, dengan kemiringan antara 2 – 15 %, daerah perbukitan merupakan kawasan di bagian Selatan dengan kemiringan antara 15 – 40% dan beberapa kawasan dengan kemiringan diatas 40% (>40%).
Permukaan air tanah di Kota Semarang saat ini telah mengalami penurunan akibat dari padatnya tingkat hunian dan masih kurang memadainya penyediaan air perpipaan yang mengakibatkan tingginya penyedotan air tanah. Ditambah dengan kondisi perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut, maka intrusi air laut pun tidak dapat dihindarkan Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan, Kebun campuran, Sawah, Tambak, Hutan, Perusahaan, Jasa, Industri dan Penggunaan lainnya dengan sebaran Perumahan sebesar 33,70 %, Tegalan sebesar 15,77 %, Kebun campuran sebesar 13,47 %, Sawah sebesar 12,96 %, Penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar 8,25 %, Tambak sebesar 6,96 %, Hutan sebesar 3,69 %, Perusahaan 2,42 %, Jasa sebesar 1,52 % dan Industri sebesar 1,26 %.
Sebagaimana diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 - 2010, telah ditetapkan kawasan yang berfungsi lindung dan kawasan yang berfungsi budidaya. Kawasan Lindung, meliputi kawasan yang melindungi kawasan di bawahnya, kawasan lindung setempat dan kawasan rawan bencana. Kawasan yang melindungi kawasan di bawahnya adalah kawasan-kawasan dengan kemiringan >40% yang tersebar di wilayah bagian Selatan. Kawasan lindung setempat adalah kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan waduk, dan sempadan mata air. Kawasan lindung rawan bencana merupakan kawasan yang mempunyai kerentanan bencana longsor dan gerakan tanah. Kegiatan budidaya dikembangkan dalam alokasi pengembangan fungsi budidaya.
Isu lingkungan yang semula sekadar wacana pada 1950-an, justru di awal milenium ini muncul menjadi isu global. Seketika semua pihak kembali mengintrospeksi apa yang telah dilakukan terhadap lingkungan hidup yang menjadi tempat kehidupan makhluk dan tempat memperoleh semua kebutuhan akan sumber daya. Memang dalam mempertahankan kehidupan, manusia tidak dapat melepaskan diri dari Lingkungan hidupnya.
Manusia selalu bergantung dan berinteraksi dengan lingkungan hidupnya secara terus-menerus. Dari hubungan timbal balik manusia dengan lingkungan hidupnya, dalam hal ini ekosistem, manusia memperoleh pengalaman, sehingga ia akan mendapatkan gambaran atau citra terhadap lingkungan hidup. Dari perjalanan dan pengalaman manusia, seseorang akan mendapatkan petunjuk tentang berbagai hal yang diharapkan dari lingkungan hidupnya. Tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh diperbuat terhadap lingkungan sekitarnya. Masalah lingkungan hidup yang berkaitan dengan perusakan dan pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh aktivitas manusia, salah satunya yang sering disebut dengan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan hasil pembangunan, dan terjaminnya stabilitas nasional.
Gerakan pembangunan sebaiknya tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup. Tujuannya agar setiap kegiatan yang mengatasnamakan kesejahteraan umum tidak lagi menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. (Harian Pikiran RaKyat, 2009).
Banjir dan masalah lingkungan yang terus melanda Kota Semarang tidak dapat dilepaskan dari pertambahan penduduk yang terus berlangsung sepanjang tahun. Secara umum yang dapat dicatat BPS Kota Semarang (tahun 2003- 2007) adalah, bahwa selama kurun waktu tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, penduduk yang datang di Kota Semarang berturut-turut adalah 34.270 orang pada tahun 2002, selanjutnya 37.063 orang (tahun 2003), 35.105 orang (tahun 2004), 30.910 orang (tahun 2005), dan 42.714 orang pada tahun 2006. Sedangkan 5 kecamatan yang tergolong padat, juga kedatangan penduduk yang cukup banyak pada tahun 2006. Lima kecamatan itu adalah Banyumanik yang kedatangan 4.128 orang, Kecamatan Tembalang 4.136 orang, Kecamatan Pedurungan 6.209 orang, Kecamatan Semarang Barat 4.002 orang dan Kecamatan Ngaliyan 4.059 (Wawasan, 2009).
Beberapa definisi banjir adalah:
1. Banjir adalah suatu keadaan sungai, dimana aliran air tidak tertampungoleh palung sungai, sehingga terjadi limpasan, dan atau genangan pada lahan yang semestinya kering.
2. Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat.
Potensi Banjir di Kota Semarang
1. melihat karakteristik geografi, Kota Semarang memiliki daerah-daerah potensi banjir, karena adanya perbedaan tinggi dataran antara wilayah utara dan ilayah selatan. Kondisi ini terjadi karena adanya banjir kiriman dari wilayah selatan Kota Semarang dan kabupaten Semarang.
2. adanya perubahan pemanfaatan lahan dari hutan karet menjadi perumahan di wilayah kecamatan Mijen memperbesar kerusakan di daerah tersebut. Akibatnya jumlah air hujan yang mengalir ke wilayah Ngaliyan menjadi bertambah dan membuat daerah tersebut terkena musibah banjir; padahal sebelumnya di daerah tersebut belum pernah terkena banjir. Selain penggundulan hutan, perubahan fungsi lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang dari areal pertanian menjadi areal perumahan baru. Penyebab lain, banyak sungai yang berhulu di daerah Kabupaten Semarang melewati Kota Semarang.
3. adanya pengeprasan bukit di beberapa tempat mengakibatkan perubahan pola aliran air, erosi, dan mempertinggi kecepatan air, sehingga membebani pengairan.
4. pembangunan rumah liar di atas bantaran sungai, pembuatan tambak yang mempersempit sungai dan penutupan saluran di daerah hilir.
5. permasalahan non-teknis yaitu perilaku masyarakat kota Semarang yang buruk. Perilaku membuang sampah di saluran dan di sembarang tempat. Rendahnya kesadaran masyarakat koa ditunjukkan sewaktu banjir di beberapa jalan protokol kota Semarang diakibatkan adanya salura yang tersumbat, namun masyarakat tidak segera mengatasinya melainkan menunggu petugas dari pemerintah Kota Semarang untuk mengatasi permasalahan pada saluran tersebut.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa beberapa penyebab banjir, antara lain: perubahan tata guna lahan (land-use) di daerah aliran sungai, pembuangan sampah, erosi dan sedimentasi, kawasan kumuh di sepanjang sungai/drainase, perencanaan sistem pengendalian banjir tidak tepat, curah hujan, pengaruh fisiografi/geofisik sungai, kapasitas sungai, kapasitas drainase yang tidak memadai, pengaruh air pasang, penurunan tanah dan rob, drainase lahan, bendung dan bangunan air, serta kerusakan bangunan pengendali banjir. Perubahan tata guna lahan merupakan penyebab utama banjir dibandingkan dengan penyebab yang lainnya.
Bencana lingkungan disebabkan oleh ulah manusia sendiri yang tidak menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan lingkungan. Kota Semarang rentan terhadap bencana banjir, rob dan longsor. Kebanyakan dari potensi bencana yang timbul diatas di karenakan ulah manusia sendiri atau kebijakan pemerintah kota Semarang yang disinyalir tidak berpihak pada lingkungan. Kebijakan untuk membuka area hijau di kota atas yang dialihfungsikan akhirnya mengurangi area serapan air untuk kota Semarang dan mempertinggi potensi bencana banjir (www.kabarindonesia.com,2009).


CARA ANTISIPASI

Permasalahan lingkungan yang terjadi di Semarang,memang tidak dapat dipisahkan dari peran serta masyrakat dan pemerintah dalam menanggulagi krisis lingkungan. masyarakat dan pemerintah dalam hal ini haruslah perlu untuk memahami dan mengerti serta melakukan budaya lingkungan yang bersih, tentram dan nyaman. keberadaan perda dan UU Lingkungan Hidup tidak akan pernah berguna tanpa adanya daya dukung masyarakat. mari selamatkan lingkungan di Semarang demi terwujudnya Semarang elok dan rupawan.

Permasalahan yang dihadapi pada pembangunan urusan bidang Lingkungan Hidup KOTA Semarang, antara lain:
• Rusaknya lingkungan akibat penggalian, pengeprasan lahan dan penambangan Galian C;
• Meningkatnya polusi udara dan polusi air akibat limbah industri, limbah rumah tangga, limbah kegiatan transportasi;
• Kurang lestarinya lingkungan pantai;
• Masih terjadinya dampak negatif akibat pembangunan;
• Lemahnya penegakkan hukum terhadap kerusakan lingkungan;
• Lemahnya data base sistem informasi lingkungan;
• Kurangnya fasilitas ruang publik yang dapat digunakan sebagai sarana interaksi dan rekreasi masyarakat;
• Menurunnya keindahan dan kenyaman kota akibat kurang mencukupinya fasilitas dekorasi dan taman kota;
• Meningkatnya polusi udara yang diakibatkan kurang mencukupinya fasilitas ruang hijau.
Dari permasalahan pembangunan tersebut diatas, maka yang menjadi sasaran pembangunan pada urusan bidang lingkungan hidup adalah :
• Meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota
• Penyelenggaraan pembangunan yang memperhatikan daya dukung lahan
• yang serasi dan keberlanjutan.
• Terangkutnya volume sampah yang dihasilkan dari 71% menjadi 80%;
• Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pengembangan TPA baru
• Meningkatkan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
• Pemenuhan kebutuhan taman dan ruang terbuka hijau kota
• Menciptakan keindahan dan kenyamanan kota
• Tercapainya baku mutu lingkungan (berkurangnya dampak polusi udara
• akibat kegiatan aktivitas perkotaan).
Untuk mewujudkan sasaran pembangunan tersebut diatas, kebijakan pembangunan pada urusan bidang lingkungan hidup diarahkan pada mewujudkan kualitas lingkungan dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan berkelanjutan melalui:
(1) penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas
(2) peningkatan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup
(3) Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mencapai sasaran pada urusan bidang lingkungan hidup dilakukan melalui :
1) Program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan
2) Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
3) Program peningkatan kualitas akses informasi sumber daya alam danlingkungan hidup
4) Program perlindungan dan konservasi sumberdaya alam
5) Program peningkatan pengendalian polusi
6) Program pengelolaan ruang terbuka hijau (www.semarang.go.id/cms/perda/2008/,2009)
Berkaitan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni 2009, memiliki tema “Your Planet Needs You - Unite to Combat Climate Change”. Di Indonesia, tema Hari Lingkungan Hidup 2009 menjadi “Bersama Selamatkan Bumi dari Perubahan Iklim” (http://helda.info/2009/06/tema-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2009/).
Upaya yang dapat dilakukan dimulai dari diri sendiri ,yaitu dengan melakukan apa yang kamu dan saya bisa lakukan tidak perlu hal-hal besar dan ekstrim, tetapi kalau banyak yang ikutan mendukung lingkungan hidup kita (bumi) pasti bakalan menjadi sesuatu yang besar kan?

DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas, Senin 14 Desember 2009.
Harian Pikiran Rakyat, Jum’at 05 Juni 2009.
Harian Wawasan, Selasa 13 Januari 2009.
www.dim.esdm.go.id/index, Sabtu, 19 Desember 2009 21:30:38 WIB
http://helda.info/2009/06/tema-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2009/, Sabtu, 19 Desember 2009 22:00:25 WIB
www.kabarindonesia.com,2009berita.php?pil=4&jd=Segala+Sesuatu+tentang+Banjir+di+Kota+Semarang&dn=20090615073405, Sabtu, 19 Desember 2009 22:53:53 WIB
www.semarang.go.id/cms/perda/2008/, (Perda No. 08 Th. 08 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No. 04 Th. 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJM (Lampiran).pdf), Sabtu, 19 Desember 2009 21:07:05 WIB